Ramallah (KABARIN) - Sindikat Jurnalis Palestina (Palestinian Journalists Syndicate/PJS) melaporkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 42 jurnalis Palestina ditangkap oleh Israel. Data itu disampaikan PJS pada Kamis (2/1) dan menyoroti masih kuatnya tekanan terhadap kebebasan pers Palestina.
Komite Kebebasan PJS mengungkapkan, penangkapan tersebut terjadi di berbagai lokasi, mulai dari Tepi Barat, Yerusalem, pos pemeriksaan militer, titik penyeberangan, hingga saat jurnalis sedang melakukan liputan lapangan. Sejumlah penangkapan juga dilakukan dalam penggerebekan rumah warga.
Menurut komite tersebut, sepanjang 2025 Israel terus melakukan penargetan sistematis terhadap jurnalis Palestina. Bentuknya beragam, mulai dari penahanan sewenang-wenang, penyerangan fisik, pengusiran, penyitaan alat kerja, hingga interogasi paksa.
Semua tindakan itu dinilai bertujuan membungkam peliputan media Palestina sekaligus merusak infrastruktur pers nasional. Penahanan jurnalis dianggap sebagai alat untuk menghalangi publik mendapatkan informasi yang sebenarnya.
PJS mencatat, meski jumlah penangkapan jurnalis pada 2025 lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 64 kasus dan 2024 sebanyak 58 kasus, penurunan angka ini bukan berarti situasi membaik. Sebaliknya, pola penindasan justru berubah ke arah yang lebih berbahaya.
Israel dinilai mulai menggeser strategi dari penargetan massal ke serangan yang lebih terfokus terhadap jurnalis-jurnalis berpengaruh. Pola ini mencakup penangkapan berulang terhadap individu yang sama, perluasan penahanan administratif tanpa dakwaan atau proses pengadilan, serta penggunaan kekerasan fisik dan psikologis untuk membungkam mereka.
Komite juga mendokumentasikan banyak kasus jurnalis yang ditangkap saat sedang menjalankan tugas profesional, termasuk ketika meliput serangan militer, kekerasan pemukim, hingga kegiatan kemanusiaan. Hal ini menegaskan bahwa penahanan digunakan untuk menyingkirkan saksi dan menutupi fakta di lapangan.
Penahanan administratif menjadi salah satu bentuk penargetan paling berbahaya. Praktik ini dilakukan tanpa tuduhan yang jelas dan tanpa memberi kesempatan bagi jurnalis untuk membela diri, sehingga mereka berstatus sebagai tahanan politik tanpa kepastian waktu pembebasan. Kondisi ini dinilai melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Sepanjang 2025, PJS juga mencatat peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penargetan terhadap jurnalis perempuan Palestina. Mereka mengalami penangkapan, interogasi, pengusiran, bahkan penangkapan ulang. Tren ini menunjukkan adanya kekerasan sistematis berbasis gender dalam praktik represif Israel.
Menurut komite, temuan tersebut selaras dengan kesaksian jurnalis perempuan asing yang juga mengalami pelanggaran serius di penjara Israel. Karena itu, tindakan-tindakan ini dinilai bisa dikategorikan sebagai kejahatan internasional serius.
Selain penahanan, PJS juga mendokumentasikan berbagai kekerasan lain terhadap awak media, seperti pemukulan, ancaman dengan senjata, penyeretan, pelecehan, hingga penyitaan kamera, ponsel, dan peralatan liputan.
Atas kondisi tersebut, PJS mendesak komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta pelapor khusus kebebasan berekspresi untuk segera turun tangan. Mereka diminta memenuhi tanggung jawab hukum dan etis, serta menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Israel atas pelanggaran terhadap jurnalisme Palestina.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026